Kampar, ini adalah nama sebuah kabupaten tertua di provinsi Riau. Kabupaten Kampar berdiri berdasarkan surat keputusan Gubernur Militer Propinsi Sumatera Tengah Nomor : 10/GM/STE/49 tanggal 9 Nopember 1949, Kabupaten Kampar merupakan salah satu Daerah Tingkat II di Propinsi Riau terdiri dari Kawedanaan Pelalawan, Pasir Pengaraian (Rokan Hulu), Bangkinang dan Pekanbaru dengan ibukota Pekanbaru. Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang dan baru terlaksana tanggal 6 Juni 1967.
Pemindahan ibukota kabupaten Kampar dari Pekanbaru ke Bangkinang tentu memiliki alasan dan faktor-faktor tertentu. Berikut adalah faktor-faktor pendukung pemindahan ibu kota kabupaten Kampar :
1. Pekanbaru disahkan menjadi ibu kota provinsi Riau.
2. Selain menjadi ibu kota provinsi Riau, Pekanbaru juga disahkan menjadi sebuah kotamadya.
3. Sudah sepatutnya ibu kota kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang supaya memudahkan urusan kepemerintahan, karena mengingat Kampar memiliki wilayah yang luas.
4. Prospek masa depan kabupaten Kampar tidak mungkin bisa lagi dibina dengan baik di Pekanbaru.
5. Karena Bangkinang terletak ditengah-tengah wilayah teritorial kabupaten Kampar, sehingga memudahkan pembinaan terhadap kecamatan-kecamatan di seluruh kabupaten Kampar.
Kabupaten kampar yang dikenal dengan negeri "Serambi Mekkah" ini memiliki segudang kekayaan alam seperti minyak dan dan gas bumi, sehingga kabupaten Kampar dicap sebagai salah satu kabupaten terkaya di Indonesia. Pada tahun 2017 APBD kabupaten kampar adalah Rp.2,1 Triliun. Tentu APBD sebanyak itu sangat besar untuk kabupaten Kampar.
Selain itu, kabupaten kampar memiliki budaya dan adat istiadat yang masih terjaga hingga saat ini. Di kampar setiap masyarakat memiliki sukunya masing masing yang dipimpin oleh seorang datuk. Dalam hal peraturan adat, masih sangat di tegakkan di kabupaten Kampar. Di Kampar tidak diperbolehkan kawin sesama suku, karena itu sangat bertentangan dengan adat. Kalau ada yang kawin sesama suku itu akan membuat Datuk sang pemimpin menjadi murka, dan akan mengusir si pelaku dari kampung.
Setiap suku asli di kabupaten Kampar memiliki tanah wilayat nya masing-masing. Dan mereka menjaga tanah wilayat itu secara turun temurun. Seorang Mamak(Paman) akan memberikan tanah leluhurnya kepada keponakannya, yaitu anak dari saudara perempuannya. Dan juga seorang datuk apabila telah wafat, akan menyerahkan kepemimpinannya sebagai kepala suku kepada keponakannya juga, dengan memperhatikan silsilah persukuan.









0 komentar:
Post a Comment